SOLUSI SEPUTARAN e-PUPNS


Untuk Registrasi Silahkan Klik : https://epupns.bkn.go.id/

Peserta PUPNS 2015

Siapa saja peserta yang harus mengikuti PUPNS 2015? Peserta PUPNS adalah CPNS dan PNS yang masih aktif bekerja.
Sedangkan PNS yang sudah diusulkan pensiun dan sudah memiliki SK Pensiun, tidak berhak mengikuti PUPNS 2015.



Data Beda Nama

Bagaimana jika NIP yang diketik di ePUPNS yang muncul nama orang lain?
1. Pastikan NIP yang Anda ketik benar;
2. Pastikan Nama anda benar-benar tidak sesuai. Contoh : Nama anda "Aulia", di data PUPNS "Aisha".
(Bila Nama anda "Aulia" dan data di PUPNS adalah "Aulhia", hanya berbeda satu atau 2 huruf, anda disarankan untuk tidak masuk kedalam menu helpdesk tetapi tetap melanjutkan melakukan pengisian PUPNS dan akan melakukan perbaikan beda nama di dalam PUPNS)
3. Tekan tombol helpdesk dibawah field nama atau klik disini (pilih permasalahan : "beda nama").
4. Pastikan anda mengunggah berkas/dokumen scan yang sesuai.



Data Beda Instansi

Bagaimana jika data saya pada PUPNS beda instansi dengan sebenarnya?
1. Pastikan NIP yang Anda ketik benar;
(Instansi yang tampil adalah Instansi tempat anda bekerja)
2. Tekan tombol helpdesk dibawah field instansi atau klik disini (pilih permasalahan : "beda instansi").
3. Pastikan anda mengunggah berkas/dokumen scan yang sesuai. 

Jenis Pegawai Negeri Sipil

Jenis-jenis Pegawai Negeri Sipil? 
1. PNS Pusat yang bekerja pada Departemen/Lembaga
2. PNS Pusat DPB pada Instansi lain
3. PNS Pusat DPK pada Instansi lain
4. PNS Pusat DPB pada Pemerintah Propinsi
5. PNS Pusat DPK pada Pemerintah Propinsi
6. PNS Pusat DPB pada Pemerintah Kabupaten/Kota
7. PNS Pusat DPK pada Pemerintah Kabupaten/Kota
8. PNS Pusat DPB pada BUMN/Badan lain
9. PNS Pusat DPK pada BUMN/Badan lain
10.PNS Daerah Propinsi yang bekerja pada Propinsi
11.PNS Daerah Propinsi DPB pada Instansi lain
12.PNS Daerah Propinsi DPK pada Instansi lain
13.PNS Daerah Propinsi DPB pada BUMN/BUMD
14.PNS Daerah Propinsi DPK pada BUMN/BUMD
15.PNS Daerah Kab./Kota yang bekerja pada Kab./Kota
16.PNS Daerah Kab./Kota DPB pada Instansi lain
17.PNS Daerah Kab./Kota DPK pada Instansi lain
18.PNS Daerah Kab./Kota DPB pada BUMN/BUMD
19.PNS Daerah Kab./Kota DPK pada BUMN/BUMD



Kedudukan Hukum Pegawai Negeri Sipil

Jenis-jenis Kedudukan Hukum Pegawai Negeri Sipil? PNS yang harus mengikuti pengisian PUPNS adalah PNS dengan berkedudukan hukum :
1. Aktif
2. CLTN
3. Tugas Belajar
4. Pemberhentian Sementara
5. Penerima Uang Tunggu
6. Prajurit Wajib
7. Pejabat Negara
8. Kepala Desa
9. Sedang dlm Proses Banding BAPEK
10.Pegawai Titipan
11.Pengungsi
12.Perpanjangan CLTN
13.PNS yang dinyatakan hilang
14.PNS kena hukuman disiplin
15.Pemindahan dalam rangka penurunan Jabatan
16.Masa Persiapan Pensiun
17.Mencapai BUP

PNS yang tidak berhak mengikuti pengisian PUPNS adalah PNS dengan berkedudukan hukum :
1. Diberhentikan
2. Punah
3. TMS Dari Pengadaan
4. Pembatalan NIP
5. Pemberhentian tanpa hak pensiun
6. Pemberhentian dengan hak pensiun
7. Pensiun

0 Response to "SOLUSI SEPUTARAN e-PUPNS"

Post a Comment