Mulai tahun 2016, Arsip Data Komputer (ADK) yang selama ini
menjadi bahan rujukan untuk pencairan dana tunjangan bagi guru, kini tak lagi
digunakan. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan, Sumarna Surapranata, Nomor 14351/B4/PTK/2015 tentang Penggunaan
Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan.
Surat Edaran tertanggal 21 Desember 2015 itu ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, dan berisi himbauan agar segera menyampaikan informasi kepada seluruh operator, guru, dan tenaga kependidikan untuk memaksimalkan pengisian data guru melalui laman http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id
Sumber : http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id
Surat Edaran tertanggal 21 Desember 2015 itu ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, dan berisi himbauan agar segera menyampaikan informasi kepada seluruh operator, guru, dan tenaga kependidikan untuk memaksimalkan pengisian data guru melalui laman http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id
Sementara itu, yang dimaksud pengisian data guru melalui
laman http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id adalah pengisian data Pendidik dan
Tenaga Kependidikan (PTK) pada aplikasi Dapodik SMA/SMK, yang dapat dicek
hasilnya pada laman tersebut melalui login operator sekolah.
Dalam surat edaran itu juga disebutkan dua dasar hukum.
Pertama, Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
0293/MPK.A/PR/2014 tanggal 11 Februari 2014 yang menyatakan tidak ada lagi
penjaringan data di luar Dapodik. Kedua, Surat Edaran Dirjen GTK Nomor
16587/B/PTK/2015 tanggal 29 Juni 2015 tentang penetapan penggunaan Dapodik
dalam pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan.Sumber : http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id
0 Response to "SURAT DAPODIK UNTUK PENCAIRAN TUNJANGAN DIKMEN"
Post a Comment