Berdasarkan Informasi Dari Fb PAK.TAGOR ALAMSYAH
Assalamualaikum wr.wb
Assalamualaikum wr.wb
Sesuai PP 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) sudah
berakhir 10 Tahun sejak diundangkan. Sebagai pengantinya tahun ini akan
diberikan Insentif guru bukan PNS baik mengajar di sekolah negeri atau
swasta. Diberikan bagi yg belum sertifikasi (bedakan sudah sertifikasi
tetapi tdk dapat jam tdk boleh terima insentif ini). Salah satu Syarat
utama adalah beban mengajar minimal 24 jam. Pemberian didasarkan beban
mengajar dan kelebihannya sehingga setiap orang bisa terima berbeda
jumlahnya. Oleh karena itu mohon jangan memberikan jam anda ke guru lain
agar sama2 terima karena akan diberlakukan batas minimal jam yg harus
dimiliki minimal 24 jam perminggu. Kami siapkan 100.000 kuota, jika yg
memenuhi syarat sedikit itu artinya kita kelebihan guru (mohon dipahami
agar para guru membuktikan diri diberi kepercayaan oleh yayasan atau
pemda mengajar 24 jam karena mampu dan dibutuhkan, jika tdk diberi beban
artinya kondisi anda kebalikan dari pernyataan ini). Mari tunjukkan
anda dibutuhkan oleh sekolah dgn diberikan beban mengajar minimal sesuai
amanat undang2 minimal 24 jam perminggu.
Wassalam
#Lanjutan
Assalamualaikum wr.wb
Yg disebut gagal paham salah satunya adalah kenapa
nama saya ada dalam usulan dinas tapi tidak terima tunjangan, jawabnya
usulan dinas baru sebatas calon diatas kertas agar mempercepat
menentukan calon karena sudah punya daftar. Daftar tersebut akan
digunakan untuk centang2 usulan. Jika dapodiknya tdk valid pada saat
closing date atau valid setelah closing date maka gagal terima
tunjangan. Jika dapodik valid tapi tdk dicentang juga gagal terima. Agar
tidak gagal maka persiapkan data valid sebelum closing date dan
pastikan diusulkan dan dicentang dinasnya.
Wassalam
0 Response to "PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL WAJIB MINIMAL 24 JAM MENGAJAR"
Post a Comment