PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL WAJIB MINIMAL 24 JAM MENGAJAR

Berdasarkan Informasi Dari Fb PAK.TAGOR ALAMSYAH

Assalamualaikum wr.wb
Sesuai PP 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) sudah berakhir 10 Tahun sejak diundangkan. Sebagai pengantinya tahun ini akan diberikan Insentif guru bukan PNS baik mengajar di sekolah negeri atau swasta. Diberikan bagi yg belum sertifikasi (bedakan sudah sertifikasi tetapi tdk dapat jam tdk boleh terima insentif ini). Salah satu Syarat utama adalah beban mengajar minimal 24 jam. Pemberian didasarkan beban mengajar dan kelebihannya sehingga setiap orang bisa terima berbeda jumlahnya. Oleh karena itu mohon jangan memberikan jam anda ke guru lain agar sama2 terima karena akan diberlakukan batas minimal jam yg harus dimiliki minimal 24 jam perminggu. Kami siapkan 100.000 kuota, jika yg memenuhi syarat sedikit itu artinya kita kelebihan guru (mohon dipahami agar para guru membuktikan diri diberi kepercayaan oleh yayasan atau pemda mengajar 24 jam karena mampu dan dibutuhkan, jika tdk diberi beban artinya kondisi anda kebalikan dari pernyataan ini). Mari tunjukkan anda dibutuhkan oleh sekolah dgn diberikan beban mengajar minimal sesuai amanat undang2 minimal 24 jam perminggu. 

Wassalam

#Lanjutan
Assalamualaikum wr.wb
Yg disebut gagal paham salah satunya adalah kenapa nama saya ada dalam usulan dinas tapi tidak terima tunjangan, jawabnya usulan dinas baru sebatas calon diatas kertas agar mempercepat menentukan calon karena sudah punya daftar. Daftar tersebut akan digunakan untuk centang2 usulan. Jika dapodiknya tdk valid pada saat closing date atau valid setelah closing date maka gagal terima tunjangan. Jika dapodik valid tapi tdk dicentang juga gagal terima. Agar tidak gagal maka persiapkan data valid sebelum closing date dan pastikan diusulkan dan dicentang dinasnya. 
Wassalam

0 Response to "PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL WAJIB MINIMAL 24 JAM MENGAJAR"

Post a Comment